PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Rembang Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-integratif pada Satuan Pendidikan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Rembang Nomor 40 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang optimal, perlu pemenuhan kebutuhan esensial pengembangan anak usia dini yang holistik-integratif secara optimal agar anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya;
bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan rangsangan pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan.