Peraturan Bupati Rembang Nomor 40 Tahun 2022

Peraturan Bupati Rembang Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Pemberdayaan Desa Wisata

ABSTRAK

Peraturan Bupati Rembang Nomor 40 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalarn rangka pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Rembang, maka perlu mengembangkan Desa Wisata;
  2. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam pengelolaan kepariwisataan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberdayaan Desa Wisata;

Dasar hukum Peraturan Bupati Rembang Nomor 40 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nornor 13 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019
  5. Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Bab III Kelembagaan Desa Wisata Bab IV Pencanangan, Penilaian dan Penetapan Desa Wisata Bab V Klasifikasi Desa Wisata Bab VI Pemberdayaan Desa Wisata Bab VII Pembinaan dan Pengawasan Bab VIII Sinergitas, Koordinasi dan Jejaring Kerja Bab IX Forum Komunikasi Desa Wisata Bab X Pendanaan Bab XI Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rembang

Nomor
40 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Pemberdayaan Desa Wisata

Ditetapkan Tanggal
28 Oktober 2022

Diundangkan Tanggal
28 Oktober 2022

Berlaku Tanggal
28 Oktober 2022

Sumber
BD.2022/NO.40

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Rembang Nomor 40 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5.04 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar