PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Rembang Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Kodifikasi, Klasifikasi Perencanaan Penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Rembang Nomor 41 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk menindaklanjuti adanya Penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID), yang menyebabkan adanya penambahan beberapa kegiatan pada beberapa Perangkat Daerah (PD) pengampu Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID), maka perlu ditampung dalam kodifikasi, klasifikasi perencanaan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 29 Tahun 2019 tentang kodifikasi, klasifikasi perencanaan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Kodifikasi, Klasifikasi Perencanaan Penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Ditetapkan Tanggal
14 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
14 Oktober 2019
Berlaku Tanggal
14 Oktober 2019
Sumber
BD Tahun 2019/ No. 42
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Bupati Rembang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Kodifikasi, Klasifikasi Perencanaan dan Penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Mengubah :
Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Kodifikasi, Klasifikasi Perencanaan Penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Download Peraturan Bupati Rembang Nomor 41 Tahun 2019 melalui link di bawah ini: