PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Rembang Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Pembubaran Badan Pengelola Usaha Daerah Industri Perdagangan dan Koperasi (Bpud Indak) Kabupaten Rembang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Rembang Nomor 42 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sentral kulakan koperasi (SENKUKO) dan Warung Kayu tidak efektif lagi sehingga perlu diberhentikan operasionalnya dan Badan Pengelola Usaha Daerah Industri Perdagangan dan Koperasi (BPUD INDAK) tidak lagi memberikan kontribusi positif untuk membantu dan mendorong pengembangan usaha industri, perdagangan dan koperasi, serta dengan tidak sentral kulakan koperasi (SENKUKO) dan Warung Kayu dan perlu adanya penyelamatan aset serta kepastian hukumnya perlu membubarkan Badan Pengelola Usaha Daerah Industri Perdagangan dan Koperasi (BPUD INDAK) Kabupaten Rembang, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembubaran Badan Pengelola Usaha Daerah Industri Perdagangan dan Koperasi (BPUD INDAK) Kabupaten Rembang;