PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Rembang Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Rembang Nomor 44 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk rasionalisasi pencatatan aset tetap perlu melakukan perubahan nilai kapitalisasi pemeliharaan atas aset tetap serta untuk mengatur penyusunan dan penyajian asset tetap dalam rangka neraca perlu melakukan penambahan klasifikasi pencatatan Konstruksi Dalam Pekerjaan (KDP) dalam kebijakan akuntansi, maka perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang, untuk dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan di dalamnya dan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang.