PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Rembang Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Sistem Pembayaran Non-tunai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Rembang Nomor 53 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa implementasi transaksi non-tunai perlu dilaporkan ke Gubernur;
bahwa Peraturan Bupati Rembang Nomor 43 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Non-Tunai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang, belum mengatur tentang laporan sehingga perlu disesuaikan.
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Sistem Pembayaran Non-tunai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
Ditetapkan Tanggal
17 Desember 2019
Diundangkan Tanggal
17 Desember 2019
Berlaku Tanggal
17 Desember 2019
Sumber
BD Tahun 2019/ No. 56
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Peraturan Bupati Rembang Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Sistem Pembayaran Non-Tunai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
Download Peraturan Bupati Rembang Nomor 53 Tahun 2019 melalui link di bawah ini: