PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Rembang Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Rembang Nomor 53 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah, perlu dilakukan penambahan kodefikasi akun aset tetap;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyesuaikan Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang.