PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Rembang Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Rembang Nomor 54 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dengan telah diundangkanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, perlu penyesuaian Bagan Akun Standar (BAS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang, Bagan Akun Standar (BAS) yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang.