PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Rembang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Unit Pelaksana Teknis Peralatan dan Perbengkelan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rembang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Rembang Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka optimalisasi peralatan pekerjaan umum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Kabupaten Rembang diperlukan unit pelaksana teknis dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang, pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk UPTD/UPTB, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Unit Pelaksana Teknis Peralatan dan Perbengkelan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rembang;