PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Rembang Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intenstif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Rembang Nomor 63 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang diberikan tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses serta dana operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang dihitung berdasarkan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya dari tahun anggaran yang direncanakan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Rembang Nomor 63 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.