PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Rembang Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intenstif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Rembang Nomor 63 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang diberikan tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses serta dana operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang dihitung berdasarkan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya dari tahun anggaran yang direncanakan
Perbup Tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intenstif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2020
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2019
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2019
Berlaku Tanggal
31 Desember 2019
Sumber
BD Tahun 2019/ No. 66
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Rembang Nomor 63 Tahun 2019 melalui link di bawah ini: