Peraturan Bupati Rembang Nomor 67 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penetapan Rincian, Peghitungan, Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Rembang TA 2019
ABSTRAK
Peraturan Bupati Rembang Nomor 67 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penetapan Rincian, Penghitungan, Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Dana Desa setiap Desa di Kabupetan Rembang Tahun Anggaran 2019;
Dasar hukum Peraturan Bupati Rembang Nomor 67 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang No 13 Tahun 1950
- Undang-Undang No 6 Tahun 2014
- Undang-Undang No 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018
- Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Keuangan No 193/PMK.07/2018
- Peraturan Daerah Kab Rembang No 9 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kab Rembang No 11 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kab rembang No 12 Tahun 2018
- Peraturan Bupati Rembang No 28 Tahun 2017
- Peraturan Bupati Rembang No 61 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penetapan rincian dana desa, penghitungan dana desa setiap desa, penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pelaporan dana desa, sanksi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Rembang Nomor 67 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.