Peraturan Bupati Rembang Nomor 68 Tahun 2018 Tentang Penilaian Barang Milik Daerah dalam Rangka Penyusunan Neraca Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Rembang Nomor 68 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah;
- bahwa sesuai himbauan dari Badan Pemeriksaan Keuangan RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Penilaian Barang Milik Daerah Kabupaten Rembang;
- bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut dalam huruf a danhuruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penilaian Barang Milik Daerah dalam rangka Penyusunan Neraca Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Rembang Nomor 68 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang No 13 Tahun 1950
- Undang-Undang No 17 Tahun 2003
- Undang-Undang No 1 Tahun2 004
- Undang-Undang No 15 Tahun 2004
- Undang-Undang no 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah no 34 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri no 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kab Rembang No 9 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab Rembang No 5 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kab Rembang No 5 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kab Rembang No 1 Tahun 2018
- Peraturan Bupati Rembang No 28 Tahun 2017
- Peraturan Bupati Rembang No 23 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup dan objek penilaian BMD terdiri dari teknis penilaian tanah, teknis penilaian peralatan dan mesin, teknis penilaian bangunan, teknis penilaian jalan, irigasi dan jaringan serta teknis penilaian aset tetap lainnya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Rembang Nomor 68 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.