PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Rembang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Kebijakan dan Startegi Kabupaten Rembang dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Rembang Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan sampah Sejenis Sampah rumah Tangga, kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Rembang dalam Pengelolaan Sanpah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;