PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Rembang Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Tugas Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Rembang Nomor 71 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang, guna pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat perlu disusun tugas jabatan pelaksana dan jabatan fungsional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang.