Peraturan Bupati Rembang Nomor 9 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Rembang Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Keulrahan di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Rembang Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mendukung pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, pemerintah mengalokasikan anggaran dalam dana alokasi umum tambahan pendanaan kelurahan untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan;
  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2020.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rembang

Nomor
9

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Keulrahan di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
30 Maret 2020

Berlaku Tanggal
30 Maret 2020

Sumber
BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Rembang Nomor 9 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar