PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Rembang Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Rembang Nomor 9 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa pengisian jabatan perangkat desa melalui mutasi jabatan antar perangkat desa dan persyaratan khusus pengangkatan perangkat desa belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa;