PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2014 untuk Pnyeydiaan Pengeluaran Belanja yang Bersifat Wajib dan Mengikat Tahun Anggaran 2014 Bupati Rokan Hilir
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa usulan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sampai dengan akhir Desember Tahun 2013 belum mendapat persetujuan bersama DPRD Kabubaten Rokan Hilir dengan Bupati Rokan Hilir: berdasarkan ketentuan pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Penggelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD, kepala daerah melaksanakan pengeluaran untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib setinggi-tingginya sebesar angka APBD Tahun Anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan yang ditetapkan dalam peraturan kepala daerah;
berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (2) dan pasal 132 ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 37 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2013 antara Iain menyatakan bahwa pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD dapat dilakukan sebelum Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan, terhadap pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat wajib dan belanja yang bersifat mengikat yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah;
mengingat APBD Tahun Anggaran 2014 sampai awal tahun 2014 belum juga ditetapkan secara bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir, maka dalam rangka kelancaran tugas-tugas Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir, sambil menunggu penetapan APBD Tahun anggaran 2014, maka dipandang perlu untuk ditetapkan di dalam peraturan.
Perbup Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2014 untuk Pnyeydiaan Pengeluaran Belanja yang Bersifat Wajib dan Mengikat Tahun Anggaran 2014 Bupati Rokan Hilir
Ditetapkan Tanggal
05 Januari 2014
Diundangkan Tanggal
05 Januari 2014
Berlaku Tanggal
05 Januari 2014
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 1
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2014 melalui link di bawah ini: