PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Pegawai Negeri Sipil wajib memberikan contoh yang baik kepada bawahannya dan menjadi teladan baik dalam masyarakat, termasuk dalam menyelenggarakan kehidupan berkeluarga;
Pejabat dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada Pejabat lain dalam lingkungannya mengenai pemberian izin perkawinan dan perceraian, maka dipandang perlu ditetapkan dengan suatu Peraturan
Perbup Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Ditetapkan Tanggal
03 Juni 2013
Diundangkan Tanggal
03 Juni 2013
Berlaku Tanggal
03 Juni 2013
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2013 NOMOR 21
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2013 melalui link di bawah ini: