Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pendaftaran dan Pendanaan Kapal Perikanan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Huruf c peraturan menteri kelautan Dan Perikanan Republik indonesia Nomor PER 27/MEN/2009 tentang Pendaftaran Dan Pendanaan Kapal Perikanan, perlu mengatur mengenai Pendaftaran Dan Penandaan Kapal Perikanan Wilayah Kabupaten Rokan Hilir
Dasar hukum Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam:Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir, dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880)
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan ( Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5073)
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang—
- Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pengesahan Agreemen For The Implementation Of The Sea Of 10 Decembe 1982 relation To The Consergation and Managemen Of Straddling Fish Stock and Highly Migratory Fish Stocks (Persetujuan Pelaksanan Ketentuan-Ketentuan . Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tanggal 10 Desember 1982 yang Berkaitan dengan Konservasi dan Pengolahan Sediaan Ikan yang Beruaya Terbatas dan Sedia Ikan yang Beruaya Jauh) (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5024)
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per. 27 / MEN/ 2009 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan
- Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir ( lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2007 . nomor 10]
Dalam peraturan ini diatur tentang perlu mengatur mengenai:
Pendaftaran Dan Penandaan Kapal Perikanan Wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Kapal perikana milik orang atau badan hukum indonesia yang dioperasikan untuk kegiatan usaha perikanan tangkap diwilayah pengelolaan perikanan rokan hilir wajib didaftarkan dalam buku daftar perikanan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.