Peraturan Bupati Sabu Raijua Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Bagi Setiap Kelurahan di Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sabu Raijua Nomor 18 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, maka pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan diatur oleh Bupati/Walikota;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Bagi Setiap Kelurahan di Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum Peraturan Bupati Sabu Raijua Nomor 18 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum peraturan bupati ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020
- Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 6 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab. Sabu Raijua Nomor 7 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kab. Sabu Raijua Nomor 5 Tahun 2019
- Peraturan Bupati Sabu Raijua Nomor 38 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sabu Raijua Nomor 16 Tahun 2020.
Peraturan ini memuat:
:
I. Ketentuan Umum;
II. Maksud dan Tujuan;
III. Ruang Lingkup;
IV. Jumlah DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan;
V. Rincian Pembagian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan;
VI. Mekanisme Pengalokasian dan Penganggaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan;
VII. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban;
VIII. Penganggaran Kembali Sisa DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan, dan
IX. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.