Peraturan Bupati Sabu Raijua Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sabu Raijua Nomor 20 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati Sabu Raijua Nomor 20 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar hukum perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 50/PMK.07/2020
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kab. Sabu Raijua Nomor 5 Tahun 2019
- dan
- Peraturan Bupati Sabu Raijua Nomor 38 Tahun 2019 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sabu Raijua Nomor 16 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini memuat:
:
I. Ketentuan Umum;
II. Maksud dan Tujuan;
III. Tata Nilai Pengadaan;
IV. Ruang Lingkup Pengadaan;
V. Para Pihak;
VI. Perencanaan Pengadaan;
VII. Persiapan Pengadaan;
VIII. Pelaksanaan Pengadaan;
IX. Pembayaran Prestasi Kerja, X. Keadaan Kahar;
XI. Pemutusan Surat Perjanjian;
XII. Sanksi;
XIII. Penyelesaian Perselisihan;
XIV. Pelaporan dan Serah Terima;
XV. Pembinaan, Pengawasan dan Pengadaan Secara Elektronik;
XVI. Ketentuan Lain-Lain, dan
XVII. Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sabu Raijua Nomor 20 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.