Peraturan Bupati Sambas Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Bupati Sambas Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2016

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sambas Nomor 11 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa, perlu menyesuaikan dan menyempurnakan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2016 agar penyaluran dana desa lebih efektif dan efisien;

Dasar hukum Peraturan Bupati Sambas Nomor 11 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No.6 Tahun 2014,
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113 Tahun 2014,
  7. PermendesPDTT No.21 Tahun 2015, PMK NO.49/PMK.07/2016,
  8. Peraturan Daerah No.1 Tahun 2009,
  9. Peraturan Daerah No.16 Tahun 2015

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan pasal 8, Pasal 13 Peraturan Bupati No.57 Tahun 2015;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sambas

Nomor
11 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2016

Ditetapkan Tanggal
11 April 2016

Diundangkan Tanggal
11 April 2016

Berlaku Tanggal
11 April 2016

Sumber
BD.2016/NO.11, LL KAB. SAMBAS: 5 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (375.26 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar