Peraturan Bupati Sambas Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sambas Nomor 14 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Sambas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Dasar hukum Peraturan Bupati Sambas Nomor 14 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959
- Undang-Undang No .2 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kab.Sambas No.10 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kab.Sambas Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Perhitungan Bantuan Keuangan;
Penganggaran Dalam APBD;
Pengajuan Bantuan Keuangan;
Verifikasi Kelengkapan Administrasi;
Penyaluran Bantuan Keuangan;
Penggunaan Bantuan Keuangan;
Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.