Peraturan Bupati Sambas Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sambas Nomor 16 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, aparatur sipil negara atau penyelenggara negara sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sambas Nomor 16 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.31 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.30 Tahun 2002,
- Undang-Undang No.5 Tahun 2014,
- Undang-Undang No.23 tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010,
- Peraturan Presiden No.55 Tahun 2012,
- PermenpanRB No.11 Tahun 2010,
- Peraturan Bupati No.49 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Prinsip, maksud dan Tujuan;
Jenis dan Kewajiban Pelaporan Gratifikasi;
Pelaporan Penolakan Gratifikasi;
Unit Pengendalian Gratifikasi;
Pengawasan;
Perlindungan Pelapor Gratifikasi;
Sanksi;
Pembiayaan;
Ketentuan Penutup;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Sambas Nomor 24 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.