Peraturan Bupati Sambas Nomor 16 Tahun 2020

Peraturan Bupati Sambas Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Desa Persiapan Sapak Hulu Trans Kecamatan Subah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sambas Nomor 16 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pembentukan desa merupakan upaya memberikan pelayanan dan mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat desa secara terpadu, tepat guna dan berkesinambungan serta dalam rangka penataan desa yang lebih efektif dan efisien dalam wilayah Kabupaten Sambas

Dasar hukum Peraturan Bupati Sambas Nomor 16 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
  2. Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
  3. Undang-Undang No.6 Tahun 2014,
  4. Undang-Undang No.23 tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah No.43 tahun 2014,
  6. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.45 Tahun 2016,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2017,
  9. Peraturan Daerah No.8 Tahun 2017

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Pembentukan;
Batas Wilayah;
Pusat Pemerintahan;
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi;
Biaya Operasional;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sambas

Nomor
16 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pembentukan Desa Persiapan Sapak Hulu Trans Kecamatan Subah

Ditetapkan Tanggal
23 April 2020

Diundangkan Tanggal
23 April 2020

Berlaku Tanggal
23 April 2020

Sumber
BD.2020/NO.17, LL KAB SAMBAS: 6 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sambas Nomor 16 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.77 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar