Peraturan Bupati Sambas Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Penetapan Kawasan Jalan Pembangunan Kota Sambas Sebagai Tempat Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day)
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sambas Nomor 20 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendukung kegiatan masyarakat melakukan kegiatan olah raga, kegiatan lainnya, menjaga lingkungan hidup serta mengurangi polusi udara yang diakibatkan oleh asap kendaraan bermotor di kawasan Jalan Pembangunan, maka setiap hari Minggu jalan pembangunan dipergunakan sebagai kawasan hari bebas kendaraan bermotor (Car Free Day);
Dasar hukum Peraturan Bupati Sambas Nomor 20 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.38 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.22 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.36 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1993,
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1999,
- Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2011
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Pelaksanaan hari bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day);
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.