Peraturan Bupati Sambas Nomor 23 Tahun 2020

Peraturan Bupati Sambas Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2020

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sambas Nomor 23 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa tata cara serta besaran dana desa untuk setiap desa di Kabupaten Sambas Tahun 2020 telah ditetapkan berdasarkan Peraturan bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2020;

Dasar hukum Peraturan Bupati Sambas Nomor 23 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No.6 Tahun 2014,
  3. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014,
  5. Perpes No.54 Tahun 2020,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2018,
  7. Permendes PDTT No.11 Tahun 2019,
  8. Peraturan Daerah No.10 Tahun 2019,
  9. Peraturan Bupati No.43 tahun 2019,

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 Peraturan Bupati No.43 Tahun 2019;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sambas

Nomor
23 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
15 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
15 Mei 2020

Berlaku Tanggal
15 Mei 2020

Sumber
BD.2020/NO.24, LL KAB SAMBAS: 18 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sambas Nomor 23 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (16.16 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar