Peraturan Bupati Sambas Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sambas Nomor 25 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 pp No.5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Sambas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sambas Nomor 25 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.2 Tahun 2008,
- Undang-Undang No.39 Tahun 2008,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2009,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah No.10 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah No.4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Penghitungan bantuan Keuangan;
Penganggaran Dalam APBD;
Pengajuan Bantuan Keuangan;
Verifikasi Kelengkapan Administrasi;
Penyaluran Bantuan keuangan;
Penggunaan bantuan keuangan;
Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan keuangan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.