Peraturan Bupati Sambas Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sambas Nomor 31 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan sinkronisasi program dan kegiatan sesuai dengan arah kebijakan dalam Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021, perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas Tahun 202 bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) berfungsi sebagai acuan bagi penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) dan merupakan acuan bagi Perangkat Daerah dalam rangka mewujudkan keterpaduan dan mensinergikan pembiayaan pembangunan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas Tahun 202
Dasar hukum Peraturan Bupati Sambas Nomor 31 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.25 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004, Uu No.17 Tahun 2007,
- Undang-Undang No.26 Tahun 2007,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014, Pp No.6 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019,
- Peraturan Presiden No.2 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.86 Tahun 2017,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.90 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.40 Tahun 2020,
- Peraturan Daerah Prov Kalbar No.12 Tahun 2019,
- Peraturan Gubernur Kabupaten Sambas No.14 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sambas No.2 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sambas No.7 Tahun 2019,
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2020.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Perbup Nomor 31 Tahun 2020
Lampiran II – Perbup Nomor 31 Tahun 2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.