Peraturan Bupati Sambas Nomor 33 Tahun 2016

Peraturan Bupati Sambas Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sambas

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sambas Nomor 33 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Inspektorat Kabupaten Sambas;

Dasar hukum Peraturan Bupati Sambas Nomor 33 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No.25 Tahun 2009,
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  4. Undang-Undang No.5 Tahun 2014,
  5. Undang-Undang No.30 Tahun 2014,
  6. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016,
  7. Peraturan Daerah No.1 Tahun 2015,
  8. Peraturan Daerah No.4 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum;
Kedudukan;
Tugas, Fungsi dan Susunan organisasi;
Pembiayaan;
kepegawaian;
Tata Kerja dan Laporan;
Pembiayaan;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sambas

Nomor
33 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sambas

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2016

Berlaku Tanggal
29 Desember 2016

Sumber
BD.2016/NO.33, LL KAB. SAMBAS: 11 HLM

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Sambas Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMBAS NOMOR 33 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA INSPEKTORAT KABUPATEN SAMBAS

Download Peraturan Bupati Sambas Nomor 33 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.62 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar