PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Sambas Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah dan Penunjukan Pelaksana Harian Serta Pelaksana Tugas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas
ABSTRAK
Bahwa dalam rangka menjaga kesinambungan dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai akibat kekosongan jabatan Sekretaris Daerah dan pejabat definitif yang tidak dapat melaksanakan tugas/terdapat kekosongan pejabat karena berhalangan sementara atau berhalangan tetap, dipandang perlu untuk melakukan pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah, Penunjukan Pelaksana Harlan dan Pelaksana Tugas, . bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/ VII/ 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, Peraturan Bupati Sambas Nomor 12 Tahun tahun 2017 tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harlan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan. Peraturan Bupati tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah dan Penunjukan Pelaksana Harlan serta Pelaksana Tugas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PP No.11 Tahun 2017, Perpres No.3 Tahun 2018, Perda Kabupaten Sambas No.4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pengangkatan Pj.Sekda Penunjukan Plh dan Plt, Wewenang Pj. Sekda, Plh. Dan Plt., Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Sambas Nomor 35 Tahun 2020