PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Sambas Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah, Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara Serta Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas
ABSTRAK
- Bahwa pembiayaan perjalanan dinas harus sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah pengelolaan keuangan Daerah,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional,
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah, Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Serta Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas. - Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, Perpres RI No.33 Tahun 2020, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.11 Tahun 2011, Kep Menkeu No.113/KMK.05/2012, Perda Kabupaten Sambas No.4 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum,
Ketentuan Perjalanan Dinas,
Biaya Perjalanan Dinas,
Pelaksanaan dalam Penandatangganan SPT dan SPPD,
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Perjalanan Dinas,
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Sambas Nomor 36 Tahun 2020
Entitas | Pemerintah Kabupaten Sambas |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Sambas) |
Nomor | 36 Tahun 2020 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah, Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara Serta Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas |
Tanggal Ditetapkan | 09 Juli 2020 |
Tanggal Diundangkan | 09 Juli 2020 |
Berlaku Tanggal | 01 Januari 2021 |
Sumber |
Download Peraturan Bupati Sambas Nomor 36 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.