Peraturan Bupati Sambas Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Pemberian Uang Lelah dalam Upaya Mendukung Percepatan Penanganan Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sambas
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sambas Nomor 38 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pemerintah Kabupaten Sambas dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sambas telah menetapkan Keputusan Bupati Sambas Nomor 196/BPBD/2020 tentang Status Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sambas;
- bahwa dalam pelaksanaan tugas pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sambas, perlu diberikan uang lelah kepada petugas dan relawan yang ditunjuk oleh Atasan langsung atau pejabat yang berwenang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Uang Lelah Dalam Upaya Mendukung Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sambas;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sambas Nomor 38 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.24 Tahun 2007,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016,
- Peraturan Presiden No.17 Tahun 2018, KepPres No.7 Tahun 2020, KepPres No.11 Tahun 2020, KepGub Kalbar No.369 Tahun 2020,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sambas No.4 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sambas No.3 Tahun 2019,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sambas No.10 Tahun 2019,
- Peraturan Bupati Sambas No.47 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Pemberian dan Besaran Uang Leleh;
Pelaksanaan Kegiatan;
Wilayah Kerja;
Mekanisme Pemberian Uang Leleh;
Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.