Peraturan Bupati Sambas Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Bupati Sambas Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Peta Batas Desa Matang Terap Kecamatan Jawai Selatan Kabupaten Sambas

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sambas Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dab ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentan Peta Batas Desa Matang Terap Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas;

Dasar hukum Peraturan Bupati Sambas Nomor 4 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011,
  3. Undang-Undang No.6 Tahun 2016,
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 2016,
  5. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
  6. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2016,
  7. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2018,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.45 Tahun 2016,
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.141 Tahun 2017,
  10. Peraturan Daerah Kab. Sambas No.1 Tahun 2015,
  11. Peraturan Daerah Kab. Sambas No.4 Tahun 2016

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Luas Wilayah Desa;
Ketentuan Penutup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sambas

Nomor
4 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Peta Batas Desa Matang Terap Kecamatan Jawai Selatan Kabupaten Sambas

Ditetapkan Tanggal
16 Februari 2021

Diundangkan Tanggal
16 Februari 2021

Berlaku Tanggal
16 Februari 2021

Sumber
BD.2021/NO.4, LL Kab. Sambas : 24 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (17.26 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar