Peraturan Bupati Sambas Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sambas Nomor 42 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2019 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaterr Sambas Tahun Anggaran 2019;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sambas Nomor 42 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.12 tahun 1985,
- Undang-Undang No.21 Tahun 1997, Uu No.28 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.25 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005, Pp No.65 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006,
- Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012,
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sambas No.4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2019.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sambas Nomor 42 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.