Peraturan Bupati Sambas Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona VIrus Disease 2019
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sambas Nomor 44 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Daerah;
- bahwa dalam rangka memutus mata rantai penularan COVID-19 perlu meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk menjalankan protokol berbagai aspek kehidupan;
- bahwa dalam percepatan penanganan penyebaran pedoman pengaturannya;
- kesehatan yang ketat di upaya mencegah dan COVID-19, diperlukan Mengingat bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sambas tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sambas Nomor 44 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945,
- Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.4 Tahun 1984,
- Undang-Undang No.24 Tahun 2007,
- Undang-Undang No.36 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.5 Tahun 2014,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Undang-Undang No.30 Tahun 2014, Uu No.6 Tahun 2018,
- Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 1998,
- Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 1991,
- Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017,
- Peraturan Pemerintah No.88 Tahun 2019,
- Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2018,
- Peraturan Presiden No.82 Tahun 2020, KepPres No.7 Tahun 2020, KepPres No.7 Tahun 2020, KepPres No.11 Tahun 2020, KepPres No.12 Tahun 2020, Intruksi Presiden No.6 Tahun 2020Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2020, Kep MenKes No.HK.01.07/Menkes/104/2020, KepMen Kes No.HK.01.07/Menkes/328/2020, Kepmendagri No.440-830, Kepmen Kes No.HK.01.07/Menkes/383/2020, Intruksi Mendagri No.4 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan umum;
Tujuan;
Ruang Lingkup, Pelaksanaan;
Monitoring dan Evaluasi;
Sanksi;
Sosialisasi dan Partisipasi;
Pendanaan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sambas
Tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona VIrus Disease 2019
Ditetapkan Tanggal
09 September 2020
Diundangkan Tanggal
09 September 2020
Berlaku Tanggal
09 September 2020
Sumber
BD.2020/NO.45, LL Kab. Sambas : 69 HAL
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (1.49 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.