Peraturan Bupati Sambas Nomor 49 Tahun 2015

Peraturan Bupati Sambas Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Sambas

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sambas Nomor 49 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mendayagunakan arsip secara efektif dan efisiensi dalam pelaksanaan umum pemerintahan dan pembangunan serta tercapainya ketertiban pelaksanaan penyusunan arsip fasilitatif dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja aparatur dan pertanggungjawaban nasional dilingkungan pemerintah Kabupaten Sambas sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 5 Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sambas Nomor 49 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  3. Undang-Undang No.43 Tahun 2009,
  4. Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 1979,
  5. Peraturan Pemerintah no.28 Tahun 2012,
  6. Peraturan Kepala Arsip Nasional No.37 Tahun 2012,
  7. Peraturan Daerah No.9 Tahun 2008

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Jadwal retensi Arsip;
penutup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sambas

Nomor
49 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Sambas

Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
14 Desember 2015

Berlaku Tanggal
14 Desember 2015

Sumber
BD.2015/NO.49, TBD No.49, LL KAB.SAMBAS: 13 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (995.46 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar