Peraturan Bupati Sambas Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Bupati Sambas Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sambas Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan bentuk penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dengan tujuan meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas;

Dasar hukum Peraturan Bupati Sambas Nomor 5 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945,
  2. Undang-Undang No.5 Tahun 2014,
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010,
  5. Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017,
  6. Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2019,
  7. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.35 Tahun 2012,
  9. PermenpanRB No.36 Tahun 2013,
  10. Peraturan Daerah Kab. Sambas No.3 Tahun 2020,
  11. Peraturan Bupati Sambas No.35 Tahun 2019

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Tujuan;
Prinsip Pemberian TPP;
Kriteria dan Penetapan Besaran TPP;
Penilaian TPP;
Pengurangan TPP, Pembayaran TPP;
TPP Bagi Pejabat Yang Merangkap;
Penghentian Pemberian TPP;
Pembiayaan;
Monitoring dan Evaluasi;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sambas

Nomor
5 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas

Ditetapkan Tanggal
18 Februari 2021

Diundangkan Tanggal
18 Februari 2021

Berlaku Tanggal
18 Februari 2021

Sumber
BD.2021/NO.5, LL Kab. Sambas : 31 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (18.02 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar