Peraturan Bupati Sambas Nomor 51 Tahun 2015

Peraturan Bupati Sambas Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Sambas

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sambas Nomor 51 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam upaya pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame sebagai upaya melindungi kepentingan dan ketertiban umum serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka diperluhkan adanya pengaturan penyelenggaraan reklame di Kabupaten Sambas.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sambas Nomor 51 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No.28 Tahun 2002,
  3. Undang-Undang No.26 Tahun 2007,
  4. Undang-Undang No.22 Tahun 2009,
  5. Undang-Undang No.25 Tahun 2009,
  6. Undang-Undang No.32 Tahun 2009,
  7. Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2010,
  8. Peraturan Daerah No.7 Tahun 2006,
  9. Peraturan Daerah No.8 Tahun 2010

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Maksud dan tujuan;
Penyelenggara dan Penyelenggaraan Reklame;
Penempatan Reklame dan Alat Peraga Reklame;
Izin Penyelenggaraan Reklame;
Prosedur Penerbitan izin Penyelenggaraan Reklame;
Penerbitan izin Reklame;
Jangka Waktu Izin Reklame;
Pengawasan dan Penerbitan Penyelenggaran Reklame;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan penutup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sambas

Nomor
51 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Sambas

Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
14 Desember 2015

Berlaku Tanggal
14 Desember 2015

Sumber
BD.2015/NO.51, TBD No.51, LL KAB.SAMBAS: 21 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.72 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar