Peraturan Bupati Sambas Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Sambas
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sambas Nomor 51 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame sebagai upaya melindungi kepentingan dan ketertiban umum serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka diperluhkan adanya pengaturan penyelenggaraan reklame di Kabupaten Sambas.
Dasar hukum Peraturan Bupati Sambas Nomor 51 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang No.28 Tahun 2002,
- Undang-Undang No.26 Tahun 2007,
- Undang-Undang No.22 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.25 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2009,
- Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah No.7 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah No.8 Tahun 2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Maksud dan tujuan;
Penyelenggara dan Penyelenggaraan Reklame;
Penempatan Reklame dan Alat Peraga Reklame;
Izin Penyelenggaraan Reklame;
Prosedur Penerbitan izin Penyelenggaraan Reklame;
Penerbitan izin Reklame;
Jangka Waktu Izin Reklame;
Pengawasan dan Penerbitan Penyelenggaran Reklame;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan penutup;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.