PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Sambas Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Bahwa peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah telah ditetapkan dan dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 33 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, bahwa untuk menyempurnakan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimna hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun 2019 perlu dilakukan perubahan kembali atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 33 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Sambas Nomor Nomor 33 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, Pp No.8 Tahun 2006, PP No.60 Tahun 2008, Pp No.71 Tahun 2010, PP No.2 Tahun 2012, PP No.27 Tahun 2014, PP No.56 Tahun 2018, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permendagri No.108 Tahun 2018, Permendagri No.108 Tahun 2018, Permendagri No.1 Tahun 2019, Permendagri No.90 Tahun 2019, Perda Kabupaten Sambas No.6 Tahun 2018, Perda Kabupaten Sambas No.3 Tahun 2020, Perbup Sambas No.33 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 33 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Sambas Nomor 53 Tahun 2020