Peraturan Bupati Sambas Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 di Kabupaten Sambas
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sambas Nomor 55 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.130/12/2015 dan Peraturan gubernur Nomor 89 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi harus dirinci lebih lanjut di Kabupaten/Kota baik jenis, jumlah, sub sektor dan sebaran bulannya.
Dasar hukum Peraturan Bupati Sambas Nomor 55 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Presiden No.77 Tahun 2015,
- Permentan No.60/Permentan/SR.310/12/2015, Kepmen Pertanian No.237/Kpts/OT.210/4/2003,
- Peraturan Gubernur No.89 Tahun 2015
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Peruntukan Pupuk bersubsidi;
Kebutuhan Pupuk Bersubsidi;
Penyaluran Pupuk bersubsidi;
Pengawasan dan pelaporan;
Ketentuan Penutup;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.