Peraturan Bupati Sambas Nomor 55 Tahun 2015

Peraturan Bupati Sambas Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 di Kabupaten Sambas

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sambas Nomor 55 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.130/12/2015 dan Peraturan gubernur Nomor 89 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi harus dirinci lebih lanjut di Kabupaten/Kota baik jenis, jumlah, sub sektor dan sebaran bulannya.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sambas Nomor 55 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  3. Peraturan Presiden No.77 Tahun 2015,
  4. Permentan No.60/Permentan/SR.310/12/2015, Kepmen Pertanian No.237/Kpts/OT.210/4/2003,
  5. Peraturan Gubernur No.89 Tahun 2015

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Peruntukan Pupuk bersubsidi;
Kebutuhan Pupuk Bersubsidi;
Penyaluran Pupuk bersubsidi;
Pengawasan dan pelaporan;
Ketentuan Penutup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sambas

Nomor
55 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 di Kabupaten Sambas

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2015

Berlaku Tanggal
29 Desember 2015

Sumber
BD.2015/NO.55, TBD No.55, LL KAB.SAMBAS: 9 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (850.86 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar