Peraturan Bupati Sambas Nomor 57 Tahun 2016

Peraturan Bupati Sambas Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Sambas Tahun 2017

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sambas Nomor 57 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan tas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang desa, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang pedoman pelaksanaan alokasi dana desa di Kabupaten Sambas;

Dasar hukum Peraturan Bupati Sambas Nomor 57 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
  3. Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
  6. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014,
  7. Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014, Mendagri No.13 Tahun 2006, Mendagri No.113 Tahun 2014,
  8. Peraturan Daerah No.4 Tahun 2008,
  9. Peraturan Bupati No.13 Tahun 2015.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum;
Maksud dan Tujuan;
Prinsip Pelaksanaan ADD;
Pengalokasian dan Penghitungan ADD;
Penyaluran dan Penggunaan ADD;
Pembinaan dan Pengawasan;
Sanksi;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sambas

Nomor
57 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Sambas Tahun 2017

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2016

Berlaku Tanggal
01 Januari 2017

Sumber
BD.2016/NO.57,TBD No.57, LL KAB. SAMBAS: 21 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sambas Nomor 57 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.24 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar