Peraturan Bupati Sambas Nomor 60 Tahun 2019 Tentang Besaran Kompensasi Kelompok Pakar Atau Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Besaran Kompensasi Tenaga Ahli Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sambas Nomor 60 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 23 ayat (6) dan pasal 24 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Sambas No.4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas, perlu menetapkan besaran kompensasi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan dewan perwakilan rakyat daerah dan besaran kompensasi tenaga ahli fraksi dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten sambas;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sambas Nomor 60 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017,
- Peraturan Daerah No.4 Tahun 2017,
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan;
Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD;
Hak dan Kewajiban Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapamn DPRD;
Tenaga Ahli Fraksi;
Hak dan Kewajiban Tenaga ahli fraksi;
Ketentuan Penutup’
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.