Peraturan Bupati Sambas Nomor 61 Tahun 2015

Peraturan Bupati Sambas Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengadaan Pegawai Kontrak pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pemangkat Kabupaten Sambas

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sambas Nomor 61 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pemangkat diperluhkan ketersediaan pegawai yang profesional dan berkualitas.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sambas Nomor 61 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang No.36 Tahun 2009,
  6. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.61 Tahun 2007, Keputusan Bupati Sambas No.303 Tahun 2010, Keputusan Bupati No.61 Tahun 2012

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Asas, Tujuan dan Prinsip;
Status Kepegawaian Pegawai Kontrak BLUD;
Pengadaan Pegawai Kontrak BLUD;
Hubungan Kerja;
Jangka Waktu Perjanjian Kerja Pegawai Kontrak BLUD;
Hakd an kewajiban Pegawai Kontrak BLUD;
Gaji, Penghasilan Tambahan dan Pesangon;
Pembinaan dan pemberhentian Pegawai, Ketentuan peralihan;
Ketentuan penutup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sambas

Nomor
61 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pedoman Pengadaan Pegawai Kontrak pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pemangkat Kabupaten Sambas

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2015

Berlaku Tanggal
31 Desember 2015

Sumber
BD.2015/NO.61, TBD No.61, LL KAB.SAMBAS: 11 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sambas Nomor 61 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (8.25 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar