Peraturan Bupati Sambas Nomor 66 Tahun 2018 Tentang Peta Batas Desa Antara Desa Kartiasa, Desa Lorong dan Desa Jagur Kecamatan Sambas Dengan Desa Penakalan Kecamatan Sejangkung
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sambas Nomor 66 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa antara Desa Kartiasa, Desa Lorong dan Desa Jagur Kecamatan Sambas dengan Desa Penakalan Kecamatan Sejangkung;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sambas Nomor 66 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No 4 Tahun 2011,
- Undang-Undang No 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018,
- Peraturan Mendagri No 45 Tahun 2016,
- Peraturan Mendagri No 137 Tahun 2017,
- Peraturan Mendagri No 141 Tahun 2017,
- Peraturan Daerah Kab Sambas No 1 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Kab Sambas No 4 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.