Peraturan Bupati Sambas Nomor 68 Tahun 2018

Peraturan Bupati Sambas Nomor 68 Tahun 2018 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sambas Nomor 68 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan peraturan Bupati Sambas tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas;

Dasar hukum Peraturan Bupati Sambas Nomor 68 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No 27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No 28 Tahun 1999,
  3. Undang-Undang No 31 Tahun 1999,
  4. Undang-Undang No 30 Tahun 2002,
  5. Undang-Undang No 5 Tahun 2014,
  6. Undang-Undang No 23 Tahun 2014,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,
  8. Peraturan KPK No 7 Tahun 2016,
  9. Peraturan Daerah Kab Sambas No 4 Tahun 2016, Instruksi Presiden No 5 Tahun 2004, Surat Edaran MENPAN No SE/03/M.PAN/01/2005, Surat Edaran MENPAN No SE/05/M.PAN/04/2006, Surat Edaran MENPAN No SE/01/M.PAN/01/2008, Surat Edaran MENPAN No 5 Tahun 2012, Surat Edaran Mendagri No 700/1590/57, Surat Edaran KPK No SE-08/01/10/2016

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Wajib Lapor;
Penyampaian LHKPN, Pengelola LHKPN;
Sanksi;
Tata Cara Penjatuhan Sanksi;
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sambas

Nomor
68 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas

Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
26 Desember 2018

Berlaku Tanggal
26 Desember 2018

Sumber
BD.2018/NO.69,LL KAB SAMBAS : 6 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (765.33 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar