Peraturan Bupati Sambas Nomor 69 Tahun 2020

Peraturan Bupati Sambas Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Peta Batas Desa Antara Desa Sungai Nyirih Kecamatan Jawai Dengan Desa Sempadian Kecamatan Tekarang

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sambas Nomor 69 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa antara Desa Sungai Nyirih Kecamatan Jawai dengan Desa Sempadian Kecamatan Tekarang;

Dasar hukum Peraturan Bupati Sambas Nomor 69 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945,
  2. Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
  3. Undang-Undang No.4 Tahun 2011,
  4. Undang-Undang No.6 Tahun 2016,
  5. Undang-Undang No.23 Tahun 2016,
  6. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
  7. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2016,
  8. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2018,
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.45 Tahun 2016,
  10. Peremdagri No.137 Tahun 2017,
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.141 Tahun 2017,
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas No.1 Tahun 2015,
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas No.4 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan umum;
Ruang Lingkup;
Batas Desa;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sambas

Nomor
69 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Peta Batas Desa Antara Desa Sungai Nyirih Kecamatan Jawai Dengan Desa Sempadian Kecamatan Tekarang

Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
14 Desember 2020

Berlaku Tanggal
14 Desember 2020

Sumber
BD.2020/NO.70, LL Kab. Sambas : 9 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.72 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar