Peraturan Bupati Sambas Nomor 80 Tahun 2020

Peraturan Bupati Sambas Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Peta Batas Desa Sarilaba A Kecamatan Jawai Selatan Kabupaten Sambas

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sambas Nomor 80 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Sarilaba A Kecamatan Jawai Selatan Kabupaten Sambas.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sambas Nomor 80 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No.4 Tahun 2011
  3. Undang-Undang No.6 Tahun 2014
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017
  11. Peraturan Daerah Kab.Sambas Nomor 1 Tahun 2015
  12. Peraturan Daerah Kab.Sambas Nomor 4 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Luas Wilayah Desa;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sambas

Nomor
80 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Peta Batas Desa Sarilaba A Kecamatan Jawai Selatan Kabupaten Sambas

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2020

Berlaku Tanggal
30 Desember 2020

Sumber
BD.2020/NO.81 LL Kab. Sambas : 20 Hal

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sambas Nomor 80 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5.4 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar