Peraturan Bupati Sambas Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Bupati Sambas Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Larangan Roda Enam Atau Lebih Melintasi Jembatan Asam dan Jembatan Batu di Kabupaten Sambas

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sambas Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa jembatan batu dan jembatan asam merupakan prasarana vital bagi perekonomian masyarakat Kabupaten Sambas;

Dasar hukum Peraturan Bupati Sambas Nomor 9 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No.38 Tahun 2004,
  3. Undang-Undang No.22 Tahun 2009,
  4. Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
  5. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  6. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007,
  7. Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2011,
  8. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2012,
  9. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2013,
  10. Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2014,
  11. Peraturan Daerah No.2 Tahun 2008,
  12. Peraturan Daerah No.9 Tahun 2008, Keputusan Menhub No.KM.69 Tahun 1993

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
Larangan Roda Enam Atau Lebih Melintasi Jembatan Asam dan Jembatan Batu;
Kewajiban;
Pengecualian;
Pengalihan Arus Lalu Lintas;
Pembinaan dan Pengawasan;
Sanksi;
Ketentuan Penutup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sambas

Nomor
9 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Larangan Roda Enam Atau Lebih Melintasi Jembatan Asam dan Jembatan Batu di Kabupaten Sambas

Ditetapkan Tanggal
22 April 2019

Diundangkan Tanggal
22 April 2019

Berlaku Tanggal
01 Mei 2019

Sumber
BD.2019/NO.9, LL Kab. Sambas : 7 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.01 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar